Negara berkewajiban memberikan perlindungan terhadap warganegaranya dari ancaman keselamtan oleh orang atau pihak lain. Ancaman keselamatan itu dapat ditujukan pada diri seseorang atau sekelompok orang, maupun harta benda yang dimilikinya.
Perlindungan disini dimaknai sebagai suatu tuntutan bahwa setiap anggota polri yang memiliki kemampuan memberi perlindungan bagi warga masyarakat sehingga terbebas dari rasa takut, bebas dari ancaman atau bahaya, dan masyarakat merasa tentram dan damai.
Download : derap-polri