Senin, 25-August-2008, 15:37:45
AKSI kejahatan yang menggunakan teknologi komunikasi modern sukar dijerat hukum positif di Indonesia. Kesukaran ini berkaitan dengan kesulitan mengungkapkan pembuktian hukumnya. Read the rest of this entry »
Senin, 25-August-2008, 15:37:45
AKSI kejahatan yang menggunakan teknologi komunikasi modern sukar dijerat hukum positif di Indonesia. Kesukaran ini berkaitan dengan kesulitan mengungkapkan pembuktian hukumnya. Read the rest of this entry »
Kejahatan Cyber ( Cybercrime) adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan computer dan bertekhnologi internet sebagai sarana/ alat sebagai objek atau subjek dan dilakukan dengan sengaja. Cybercrime with violence adalah sebuah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan computer berbasis jaringan dan tekhnologi internet yang menjadikan jaringan tersebut menjadi subjek/objek dari kegiatan terorisme, kejahatan cyber pornografi anak, kejahatan cyber dengan ancaman ataupun kejahatan cyber penguntitan.
14-December-2006
Terorisme kini menjadi hantu yang menakutkan. Para teroris tidak memilah dan memilih korbannya, baik Muslim maupun non-Muslim: semua menjadi sasaran aksinya. Mereka juga sangat piawai menggunakan teknologi canggih. Untuk menggalang dana dan mengendalikan aksi terorisme, mereka menggunakan fasilitas internet yang dikenal sebagai cyber crime. Rupanya para pelaku aksi kekerasan itu bukanlah kelompok awam yang gagap teknologi.
Kemajuan dan perkembangan internet telah menciptakan dunianya sendiri dengan segala aspek di dalamnya yang saat ini kita kenal dengan istilah cyberspace.
Perkembangan Internet dan dampaknya bisa kita ibaratkan sebagai pedang bermata dua yang mana semuanya tergantung kepada pihak-pihak yang memanfaatkannya.
Kebutuhan rasa aman dalam cyberspace di Indonesia makin meningkat seiring dengan meningkatnya aktifitas penggunaan media internet.
Penciptaan rasa aman merupakan tanggung jawab semua pihak baik dari pihak pemerintah, penegak hukum, swasta dalam hal ini perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet maupun masyarakat (individu ataupun korporasi).
Download : keamanan-internet-bali-26-february-2007
TULISAN INI BERUPAYA UNTUK MENGANALISIS REFORMASI POLRI YG TELAH BERJALAN 9 THN, SAMPAI TAHAP MANA REFORMASI DILAKUKAN DAN LANGKAH-LANGKAH POSITIF /NEGATIF APA YG PERLU DICERMATI AGAR PERJALANAN REFORMASI POLRI LEBIH TERARAH MENUJU KEHIDUPAN NEGARA YG DEMOKRATIS.
Download : arah-reformasi-polri-bambang-widodo-umar
ABSTRACT
The development of information technology, which moves rapidly through computer media, was born innovation naming internet. The existence of this internet changes new paradigm for the patterns of human’s life from the real characters changing into transparent reality (virtual). In one side, the existences of internet are very useful for human being but the other sides it brings the big negative effects. Within the existence of internet, in the beginning it has conventional character such as; posing a threat, robbing and deception at this time it can be done with using internet media in online. Therefore the technology changing which move rapidly with crime of many kinds of motivation, it needed soon the law. This law must be suitable to guarantee of law assurance. Inspite of the needed of suitable law as soon as possible, it also needs preventive method to prevent this cyber crime. This thesis will explore more about the maintenance of law Cyber Crime in Indonesia neither in penal medium nor non-penal.
Download : penegakan-hukum-cyber-crime-di-indonesia
Buku Prof. Dr. Barda “awawi Arief, S.H., menawarkan sejumlah wacana pemikiran dalam pengembangan hukum pidana, khususnya cybercrime. Dalam persoalan mengenai kebijakan kriminalisasi, sayangnya buku tersebut tidak secara tegas menentukan dimasa mendatang mana yang sebaiknya digunakan untuk mengatur cybercrime, apakah RUU ITE atau RUU KUHP. Persoalannya adalah apabila kedua RUU itu disetujui dan diundangkan bukankan aturan mengenai cybercrime akan redundant.
Pencegahan dan penanggulangan cybercrime menjadi relevan untuk dikemukakan – meskipun dalam buku tersebut tidak dibicarakan secara panjang lebar – di tengah kondisi hukum dan peraturan yang belum juga diundangkan. Apalagi keterbatasan kemampuan sumber daya manusia aparat penegak hukum dalam menangani cybercrime dan terbatasnya anggaran, pilihan untuk melakukan self protection terhadap data atau informasi yang terdapat dalam jaringan komputer merupakan ujung tombak dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime.
Download : kebijakan-kriminalisasi-dan
Pendahuluan
Polri pasca Orde Baru adalah Polri yang berbeda dengan masa sebelumnya. Bila selama rejim pembangunan Polri dijadikan sebagai instrumennya, sekarang tidak lagi. Sejak 1 April 1999, secara kelembagaan Polri keluar dari Tentara Nasional Indonesia.
Read the rest of this entry »